Geledah Apartemen di Jakarta Pusat, KPK Berupaya Jemput Paksa Mardani Maming
KPK lakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta untuk jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Penggeledahan itu bertujuan untuk mencari eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Ali mengatakan saat ini upaya penggeledahan masih berlangsung.
Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah berkirim surat panggilan kedua kepada Mardani H Maming untuk hadir ke KPK pada Kamis (21/72022) yang lalu.
Namun, lanjut Ali, Maming tidak hadir dan KPK menilai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu tak kooperatif.
Ali menerangkan bahwa tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini.
Baca juga: Jangan Sampai Dijemput Paksa, PBNU Diminta Dorong Mardani Maming Penuhi Panggilan Kedua KPK
Diketahui, Maming telah menggugat KPK karena merasa tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," terangnya.
KPK, kata Ali, juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.
"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.