Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Apartemen di Jakarta Pusat, KPK Berupaya Jemput Paksa Mardani Maming

KPK lakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta untuk jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Geledah Apartemen di Jakarta Pusat, KPK Berupaya Jemput Paksa Mardani Maming
Kloase Tribunnews.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kiri) dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

Penggeledahan itu bertujuan untuk mencari eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Ali mengatakan saat ini upaya penggeledahan masih berlangsung.

Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah berkirim surat panggilan kedua kepada Mardani H Maming untuk hadir ke KPK pada Kamis (21/72022) yang lalu.

Namun, lanjut Ali, Maming tidak hadir dan KPK menilai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu tak kooperatif.

Ali menerangkan bahwa tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini.

Baca juga: Jangan Sampai Dijemput Paksa, PBNU Diminta Dorong Mardani Maming Penuhi Panggilan Kedua KPK

BERITA TERKAIT

Diketahui, Maming telah menggugat KPK karena merasa tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," terangnya.

KPK, kata Ali, juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.

"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," kata dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas