Jadi Tersangka Penggelapan Donasi, Polisi Ungkap Gaji Bos ACT: Mulai Rp 50 Juta Sampai Rp 450 Juta
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan empat tersangka atas kasus penggelapan dana di yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan empat tersangka atas kasus penggelapan dana di yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).
Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin sebagai Pendiri ACT; Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT; Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 - 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Dalam keterangannya Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf membeberkan besaran gaji keempat pimpinan ACT tersebut.
Kata Helfi, keempatnya mendapatkan gaji dengan kisaran Rp50 hingga Rp450 juta.
"Gaji sekitar Rp50 juta sampai Rp 450 juta perbulan," kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut, Helfi memerinci besaran gaji yang diterima keempatnya.
Dalam rinciannya, Ahyudin sebagai pendiri mendapatkan gaji paling besar yakni Rp 450 juta.
Sedangkan, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari masing-masing menerima di bawah Rp200 juta.
"A 450 juta, IK 150 juta, HH dan NIA (masing-masing) Rp50 dengan Rp100 juta," ucap Helfi.
Baca juga: Tersangka Kasus ACT Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Terancam 20 Tahun Penjara, Pasal TPPU dan Penggelapan
Kendati saat ditanyakan soal dana yang diselewengkan dalam kasus ini, Helfi belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
Sebab kata dia, saat ini masih dalam pendalaman yang juga dilakukan oleh Pusatsat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Seperti kami sampaikan bahwa kita koordinasi dengan PPATK, kemudian juga melakukan asset tracing terhadap apa yang diterima oleh keempat tersangka tersebut," tukas dia.
Sebelumnya, Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.