Kamaruddin Singgung Orang Kepercayaan Brigadir J yang Tahu soal Ancaman Pembunuhan, Bukan Keluarga
Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan Brigadir J menceritakan soal ancaman yang diterimanya pada seseorang yang bukan anggota keluarga.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyinggung soal orang kepercayaan Brigadir J yang tahu mengenai ancaman pembunuhan.
Kamaruddin sebelumnya mengungkapkan Brigadir J sering mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022 hingga satu hari sebelum tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kamaruddin, ancaman terakhir yang diterima Brigadir J ketika bertugas di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022), cukup membuat mendiang ketakutan hingga menangis.
"Di situ diancam, apabila naik ke atas, akan dihabisi atau dibunuh," ujar Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan ancaman yang diterima Brigadir J, Sabtu (23/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Permasalahan itupun, kata Kamaruddin, diceritakan Brigadir J pada seseorang yang sangat dipercayainya.
Namun, Kamaruddin enggan merinci siapa sosok tersebut.
Baca juga: Bukan Yosua, Tak Disangka Ini Nama Panggilan Akrab Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ia hanya mengatakan orang kepercayaan Brigadir J bukan berasal dari anggota keluarga.
"Ini dikaitkan lagi pada bulan Juni, dia sampai menangis saking takutnya, mengadu kepada orang yang dia percaya," terangnya.
Karena itu, Kamaruddin berpendapat apa yang terjadi di Magelang juga perlu diusut untuk mengetahui kebenarannya.
Menanggapi pernyataan Kamaruddin tersebut, Mabes Polri belum bisa memastikan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan saat ini tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mendalami dugaan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J seperti yang disampaikan Kamaruddin.
"Semua informasi yang ada sedang didalami oleh tim penyidikan Bareskrim, kalau sudah selesai akan disampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/7/2022).
Dedi menyebut rekaman elektronik yang dimiliki oleh kuasa hukum akan didalami oleh tim Laboratorium Forensik.
"Ya itu bagian yang saat ini sedang didalami oleh tim Labfor," ungkapnya.