Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Terima SPDP Kasus Penggelapan Donasi ACT atas Tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar

Kejagung terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyelewengan donasi ACT dengan tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Terima SPDP Kasus Penggelapan Donasi ACT atas Tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar
Kolase Tribunnews.com
Kejagung terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyelewengan donasi ACT dengan tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adapun SPDP tersebut diterima dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Adapun terlapor dalam kasus tersebut adalah Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 11 Juli 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 15 Juli 2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Adapun keduanya disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Siapa Hariyana Hermain? Satu-satunya Tersangka Wanita dalam Kasus Donasi ACT

Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

BERITA REKOMENDASI

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

"Terhadap tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian yang atas nama terlapor Adan terlapor IK," jelasnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus ACT hingga Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka, Dana Donasi Diselewengkan

Selanjutnya, kata dia, dengan diterimanya SPDP itu, akan ditunjuk 6 orang tim jaksa P-16 dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar menjadi tersangka kasus penyelewengan dana donasi yang disalurkan melalui ACT.

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.


Selewengkan bantuan

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan bahwa dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138 miliar. Namun, uang Rp34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Dana Korban Lion Air JT-610 yang Diselewengkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Lewat ACT Capai Rp 34 Miliar

Ia menuturman bahwa uang Rp34 miliar tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp8,7 Miliar.

Selanjutnya, kata Helfi, uang itu disalrukan untuk koperasi syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Vun Rp3 miliar dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.

"Total semua Rp 34,573,069,200. Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas