Meski Bebas, Rizieq Shihab Harus Seizin Bapas Jika Keluar Kota
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan kliennya harus seizin Balai Pemasyarakatan (Bapas) jika bepergian keluar kota.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Aziz pun meminta masyarakat yang berspekulasi terhadap keluarnya Rizieq dari penjara agar bicara berdasarkan fakta.
"Spekulasi itu tentu saja harus ada fakta. Kalau saya tadi berdasarkan fakta hukum," ucap Aziz.
Baca juga: Kuasa Hukum Respons Dugaan Bantuan Amerika Serikat di Balik Bebasnya Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.
Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.
Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya. (*)