Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Bebas, Rizieq Shihab Harus Seizin Bapas Jika Keluar Kota

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan kliennya harus seizin Balai Pemasyarakatan (Bapas) jika bepergian keluar kota.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Meski Bebas, Rizieq Shihab Harus Seizin Bapas Jika Keluar Kota
Capture Youtube IBTV
Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Dalam konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq menyatakan dirinya kini berstatus sebagai tahanan kota. Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan kliennya harus seizin Balai Pemasyarakatan (Bapas) jika bepergian keluar kota. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan kliennya harus seizin Balai Pemasyarakatan (Bapas) jika bepergian keluar kota.

"Ada peraturan kalau keluar kota harus seizin dari pembina, dari Bapas, kalau boleh, boleh. Itu jadi ada di beberapa syarat khusus yang memang tidak boleh dilanggar," kata Aziz di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2022).

Selain itu, Aziz juga menyebut jikalau eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) akan berpindah domisili juga harus seizin Bapas.

"Kalau pindah domisili harus izin, kalau ada berpergian harus izin juga, dan harus menjalankan prosedur atau kegiatan yang memang diatur Bapas," ujar Aziz.

Baca juga: Baru Bebas, Rizieq Shihab Disebut Belum Ditemui Anies Baswedan

Selanjutnya, memastikan jika klien dibebaskan dari penjara dengan pembebasan bersyarat sesuai prosedur.

"Yang jelas prosedur hukum yang saya sampaikan ini adalah prosedur yang memang secara administrasi dan secara hukum itu memenuhi syarat," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Sebagaimana diatur di Permenkumham nomor 7 tahun 2022 mengenai remisi. Remisi kita ambil 2 kali dan juga ada yang namanya pembebasan bersyarat dan itu kita hitung dari 3 perkara Habib Rizieq," ujarnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Pastikan Sesuai Prosedur

Aziz menuturkan pertama, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dibayar dengan denda.

"Kerumunan Megamendung sampai Agustus 2021. Dari situ kita count on masuk sampai hitung-hitungannya kan kalau 1 tahunnya berarti Agustus 2022," ucapnya.

"Karena kita dapat remisi maka maju 2 bulan kemudian ada juga di situ kalau sudah menjalani dua pertiga maka kita bisa ajukan pembebasan bersyarat. Kita semua prosedur kita penuhi, kita smooth, kita landai, kita jalankan, dan alhamdulillah diakomodir karena itu memang hak," sambungnya.


Karena itu, Aziz menegaskan proses dikeluarkannya Rizieq pada 20 Juli kemarin sesuai dengan aturan.

"Setelah masa ekspirasi selesai di akhir pada 10 Juli 2023 ada lagi yang namanya percobaan sampai 10 Juli 2024. Artinya semua sesuai prosedur," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas