Panglima TNI Tegaskan Siap Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J: Utus Dokter F dari RSPAD
Andika menyatakan, pihaknya telah menyetujui permintaan perbantuan autopsi ulang dari PDFI itu yang menunjuk dokter F dari RSPAD
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan TNI siap membantu autopsi ulang atau ekshumasi terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini untuk memberikan jawaban terhadap permintaan dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) terkait keperluan autopsi ulang jasad Brigadir J.
Andika menyatakan, pihaknya telah menyetujui permintaan perbantuan autopsi ulang dari PDFI itu yang menunjuk dokter F dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
"Tapi yang jelas dipilih oleh perhimpunan dokter forensik karena memang punya kompetensi, dokter F. Ini dari RSPAD," kata Andika kepada awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022).
Andika menjelaskan, keikutsertaan dokter F dalam keperluan autopsi ulang jenazah Brigadir J ini murni bukan keinginan dari TNI.
Dirinya mengaku mendengar adanya keinginan dari beberapa pihak termasuk tim kuasa hukum Brigadir J maupun dari Polri untuk menyertakan dokter forensik dari TNI.
"Jadi bukan saya yang kemudian menawarkan, saya dengar ada keinginan apakah dari tim pembela hukum atau dari pihak Polri," ucap dia.
Sejauh ini kata Andika, pihaknya juga belum menjalin komunikasi dengan pihak manapun untuk melibatkan anggotanya tersebut.
Terpenting kata dia, jika memang dibutuhkan, maka pihaknya siap untuk membantu proses apapun termasuk untuk autopsi ulang jenazah.
"Yang jelas kami siap, kami siap karena memang kami punya sumber daya manusianya. Kami juga punya Rumah Sakitnya seandainya diperlukan," ucap Andika.
Permintaan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Diberitakan sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta proses ekshumasi alias autopsi ulang tidak kembali dilakukan oleh dokter forensik dari Polri.
Kamaruddin meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari kedokteran forensik TNI hingga rumah sakit swasta.