Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam Dipolisikan, Pengacara Brigadir J Bantah Tudingan Ucap Ahok Selingkuh

Kamaruddin Simanjuntak meluruskan soal ucapannya saat membandingkan hubungan pribadi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara kematian Brigadir

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terancam Dipolisikan, Pengacara Brigadir J Bantah Tudingan Ucap Ahok Selingkuh
Foto Kolase Tribunnews.com
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) dan Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Kuasa Hukum Ahok ancam perkarakan Kamaruddin terkait pernyataannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak meluruskan soal ucapannya saat membandingkan hubungan pribadi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara kematian Brigadir J yang menjadi kliennya.

Kamaruddin membantah membuat pernyataan bahwa Ahok selingkuh dengan Puput Nastiti Devi, mantan ajudan Veronica Tan.

Video ucapan Kamaruddin itu diketahui viral di media sosial.

Saat dikonfirmasi, Kamarudin mengaku hanya bertanya kepada publik terkait dengan hubungan Ahok dengan Puput kapan berpacaran.

"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," ujar Kamarudin Simanjuntak, Senin (25/7/2022). 

Hal ini pun membuat Kamarudin merasa heran karena pertanyaannya menjadi boomerang dan ancaman dipolisikan kuasa hukum Ahok.

Kamarudin juga merasa tidak memiliki niat jahat ketika melayangkan pertanyaan tersebut di sosial media.

Berita Rekomendasi

"Kalau tindak pidana itu adalah kesalahan mengandung niat jahat atau mens rea," kata Kamarudin.

Ia juga tidak ingin melayangkan permohonan maaf kepada pihak Ahok karena apa yang disampaikan bukan pernyataan tapi pertanyaan.

Sehingga, sebuah pertanyaan seperti ucapannya harus dijawab bukan justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya?," tutur Kamarudin.

Baca juga: Konsultasi ke Siber Polda Metro, Pengacara Ahok Berencana Laporkan Kuasa Hukum Brigadir J

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Di mana Kamarudin menyampaikan perkara dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo sama dengan Ahok beberapa tahun lalu.

Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya sudah meminta 2x24 kepada Kamarudin untuk segera meminta maaf sebelum menempuh jalur hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas