Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Terbitkan DPO, KPK Persilakan Masyarakat Tangkap Mardani Maming

(KPK) mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap Mardani Maming dalam kasus suap pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ancam Terbitkan DPO, KPK Persilakan Masyarakat Tangkap Mardani Maming
Kompas.com/Irfan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Mardani H Maming saat ini berstatus buron dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming setelah tim penyidik KPK Senin kemarin gagal menjemput paksa.

"Perlu kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Penyidik KPK kemarin berusaha menjemput paksa politisi PDIP dan bendahara PBNU tersebut di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Terpisah tim kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana mengaku belum tahu ada upaya jemput paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya.

"Informasi baru ya, kamu justru akan mengecek, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Mardani Maming23
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Mardani H Maming saat ini berstatus buron dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
BERITA TERKAIT

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu tetap berpegangan pada pandangan agar KPK menunggu putusan praperadilan dibacakan, baru memproses hukum Maming.

Diketahui, pembacaan putusan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akan dibacakan majelis hakim PN Jaksel Rabu (27/7) besok.

"Ya, kita mendasarkan pada surat kami yang dikirimkan, karena kan putusan praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu, jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasikan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.

Sementara itu terkait lolosnya Maming dari upaya jemput paksa, KPK memberi kewenangan kepada masyarakat untuk bisa langsung menangkap Maming.

Baca juga: KPK Tak Temukan Mardani Maming di Apartemen Jakarta Pusat DPO Bisa Segera Diterbitkan

Lembaga antirasuah berharap dengan bantuan masyarakat pemberantasan korupsi bisa lebih efektif dan efisien, tapi tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan.

"Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," ujar Ali.

Ali meminta Mardani Maming menyerahkan diri saja agar kepastian hukum dapat segera terpenuhi. Dengan begitu, penanganan perkara yang melibatkan dirinya dapat segera diselesaikan.

Baca juga: Mardani H Maming Lolos Jemput Paksa di Apartemen, KPK Segera Terbitkan DPO

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas