Ancam Terbitkan DPO, KPK Persilakan Masyarakat Tangkap Mardani Maming
(KPK) mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap Mardani Maming dalam kasus suap pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Editor: Choirul Arifin
Ali juga mengingatkan pihak yang coba-coba menyembunyikan Maming, akan dikenakan pasal perintangan penyidikan.
"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mardani H Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Bela Mardani Maming, BW dan Denny Indrayana Disebut Ingkari Perjuangan Antikorupsi
Selain Maming, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi. Keduanya dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Mardani Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022). Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Mardani Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Mardani Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.(tribun network/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.