Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah

Berikut ini aturan pemasangan bendera merah putih yang benar dan sesuai dengan aturan pemerintah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
LOMBA HUT KEMERDEKAAN RI KE-76 - Semarak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 berlangsung sangat meriah di tanah Papua.Berikut ini aturan pemasangan bendera merah putih yang benar dan sesuai dengan aturan pemerintah. TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Di bulan Agustus, seluruh daerah di Indonesia akan memasang Bendera Merah Putih.

Tak hanya bendera, mulai dari rumah warga hingga kantor-kantor pun memasang spanduk dan umbul-umbul untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemasangan bendera memiliki aturan-aturan yang harus dilaksanakan.

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih diatur dalam UU No 24 tahun 2009 yang berisikan aturan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.

UU tersebut mengatur tentang ukuran Bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Bagian atas bendera berwarna merah jernih, secara digital mempunyai kadar Red: 255, Green: 0, Blue: 0, serta bagian bawah berwarna putih.

Baca juga: 17 Agustus Jadi Tanggal Merah atau Hari Besar Terakhir di Hari Kerja untuk Tahun 2022

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.

Berita Rekomendasi

Beda tempat pun berbeda ukurannya, berikut rinciannya.

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm

2. Lapangan umum: 120 x 180 cm

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm

8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

- Rumah jabatan menteri

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Taman makam pahlawan nasional

(Tribunnews.com, Renald)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas