Bukan Kriminal Tapi Keselo Lidah, Rizal Ramli: Kasus Edy Mulyadi Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Rizal Ramli mengatakan kasus ucapan Jin buang anak Edy Mulyadi dengan dakwaan membuat keonaran semestinya diselesaikan di Dewan Pers.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh nasional yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli mengatakan kasus ucapan ‘Jin buang anak’ Edy Mulyadi dengan dakwaan membuat keonaran semestinya diselesaikan lebih dulu lewat mekanisme Dewan Pers.
Menurut Rizal Ramli, peradilan yang saat ini sedang berjalan untuk Edy Mulyadi tidak adil lantaran UU Pers merupakan bagian dari lex specialis yang seharusnya ditangani lebih dulu oleh Dewan Pers.
Ia menyatakan demikian lantaran mengacu pada pekerjaan Edy Mulyadi yang disebut sebagai wartawan senior.
‘’Peradilan ini tidak fair, karena sesuai Undang-Undang Pokok Pers ini merupakan lex specialis yang mestinya ditangani Dewan Pers. Apalagi ini bukan kasus kriminal, tapi karena keseleo lidah,” kata Rizal Ramli usai menyaksikan persidangan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Rizal Ramli memandang persidangan terhadap Edy Mulyadi akan jadi preseden buruk bagi kehidupan pers nasional.
Oleh karena itu eks Menko Maritim ini menyebut Dewan Pers semestinya proaktif dalam menyikapi kasus seperti ini dengan melaksanakan fungsi menjalin pemahaman dan pendidikan bersama kejaksaan dan pihak kepolisian.
“Pernyataan Edy Mulyadi soal jin buang anak konteksnya adalah dalam rangka melakukan kontrol,” katanya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: Hadir di Sidang ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi, Rizal Ramli Sebut Pengadilan Eror dan Ogah Jadi Saksi
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.