Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicari KPK, di Mana Mardani Maming? Ini Kata Kuasa Hukum Denny Indrayana

Penyidik KPK kemarin berusaha menjemput paksa politisi PDIP dan bendahara PBNU tersebut di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dicari KPK, di Mana Mardani Maming? Ini Kata Kuasa Hukum Denny Indrayana
Kompas.com/Irfan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ancam akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Mardani H Maming saat terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Tanah Bumbu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mencari Mardani Maming.

Dia gagal dijemput paksa KPK kemarin karena yang bersangkutan tidak ditemukan.

KPK mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming.

"Perlu kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu Mardani Maming Dijemput Paksa KPK

Penyidik KPK kemarin berusaha menjemput paksa politisi PDIP dan bendahara PBNU tersebut di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BERITA TERKAIT

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait keberadaan kliennya.

Denny hanya mengaku bahwa terakhir bertemu dengan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu beberapa hari yang lalu.

“Kapan terakhir ya (bertemu Maming), sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di hp (handphone) saya kapan terakhir,” ujar Denny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Denny Indrayana mengaku belum tahu ada upaya jemput paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya.

"Informasi baru ya, kamu justru akan mengecek, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas