Ditetapkan KPK Sebagai DPO, PBNU Minta Mardani Maming Kooperatif
(PBNU) mengimbau Mardani Maming agar kooperatif terhadap pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau Mardani Maming agar kooperatif terhadap pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bendahara Umum PBNU tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
"Kita mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Gus Fahrur meminta Mardani menjalani proses hukum sesuai prosedur jika tidak merasa bersalah.
Menurut Gus Fahrur, segala pembuktian dapat dilakukan melalui jalur pengadilan.
"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silakan dibuktikan di depan pengadilan dan didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang yang berlaku," ucap Gus Fahrur.
Dirinya berharap proses peradilan yang dijalani Mardani akan berjalan seadil-adilnya.
Baca juga: KPK Terbitkan DPO Atas Nama Mardani H Maming, Sudah Dua Kali Mangkir
Selain itu, Gus Fahrur sidang praperadilan yang diajukan Mardani dapat berjalan sesuai harapan.
"Kita berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya praperadilan yang dia ajukan bisa berhasil sesuai yang dia harapkan," tutur Gus Fahrur.
Gus Fahrur menegaskan bahwa PBNU menjunjung tinggi hukum secara adil.
Sehingga dirinya mengimbau para penegak hukum untuk bersama menegakkan hukum keadilan sesuai undang-undang yang berlaku .
"Ajaran agama Islam mengajarkan kepada kita untuk taat hukum untuk mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial, menaati hukum dan peraturan negara adalah bagian dari bentuk kesalehan bernegara," pungkas Gus Fahrur.
Seperti diketahui, KPK akhirnya memasukkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu lantaran tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Ali mengatakan, KPK berharap politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU itu dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Disamping itu, KPK menginginkan masyarakat yang memiliki informasi soal Maming, dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.