Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Pendiri dan Presiden ACT Disebut Polisi Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing

pendiri dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, serta Presiden ACT Ibnu Khajar menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan donasi di ACT

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Tersangka, Pendiri dan Presiden ACT Disebut Polisi Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Bareskrim menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar jadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pendiri dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, serta Presiden ACT Ibnu Khajar menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 25 Juli 2022. Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 15.50 WIB mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli.

Ramadhan lantas menjelaskan soal perbuatan yang diduga Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ujarnya.

Dia mengatakan Ahyudin duduk di jajaran direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Ahyudin diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ACT: Belum Ada Penahanan

Berita Rekomendasi

"Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul, termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya," ucap Ramadhan.

Khusus dana donas dari Boeing, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan ada penyelewengan dana yang dilakukan para petinggi ACT.

Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp34 miliar.

"Total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Helfi.

Baca juga: Siapa Hariyana Hermain? Satu-satunya Tersangka Wanita dalam Kasus Donasi ACT

Peruntukkan yang tidak sesuai itu di antaranya adalah pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar, program food boost senilai Rp 2,8 miliar lalu pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," ucapnya. Ada juga yang dipakai untuk membayar gaji pengurus yayasan ACT.

Padahal sesuai kesepakatan, dana sosial dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 itu tidak boleh diperuntukkan untuk membayar gaji.

"Gaji pengurus itu tidak diperbolehkan," kata Helfi.

Helfi menyampaikan menurut pihak Boeing, dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) hanya boleh dipergunakan untuk program sosial. Dana tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan individu di ACT.

Baca juga: Dana Korban Lion Air JT-610 yang Diselewengkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Lewat ACT Capai Rp 34 Miliar

"Karena BCIF, Boeing Community Investment Fund itu diperuntukkan program, proyek, maupun komunitas sosial dan tidak diperuntukkan kepentingan individu atau diperuntukkan individu. Itu tidak dibenarkan," tutur dia.

Hal itu, lanjut Helfi, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari pihak Boeing. Dia mengungkapkan sudah ada protokol yang ditetapkan dalam penyaluran dana sosial sebesar Rp 138 miliar dari Boeing.

"Sebagaimana keterangan dari pihak Boeing dan protokol yang sudah ditetapkan pada saat pihak ACT menerima aliran dana untuk para ahli waris," ungkap Helfi.

"Menguasakan kepada BCIF, ada administrator di sana. Mereka sekaligus sebagai pengawas untuk penggunaan dana tersebut sesuai dengan protokol yang disepakati oleh pihak Boeing dengan pihak ACT," imbuh dia.

Sementara itu terkait perbuatan yang dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar, ia juga melakukan kejahatan yang hampir sama dengan Ahyudin.

Helfi menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Kemudian N Imam Akbari (NIA) selaku anggota pembina ACT.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang itu masih belum diproses penahanan.

Menurut Helfi, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut. "Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Bareskrim rencananya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan asset tracing.

"Sekarang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang nanti disampaikan, yaitu akan dilakukan audit kepada ACT," kata Helfi.

"Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing asset atas dana-dana tersebut," sambungnya.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas