Kemenkumham: Merek Citayam Fashion Week Dalam Tahap Pemeriksaan, Hasilnya Akan Segera Dipublikasi
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk merek.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu mengatakan, meski bisa mendaftar, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.
“Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Razilu dalam Konferensi Pers DJKI di Gedung Eks-Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut Razilu menjelaskan, terkait merek Citayam Fashion Week, proses permohonan merek atas nama PT Wong Entertainment baru dalam tahap pemeriksaan formalitas.
Adapun masa publikasi akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang.
Razilu mengatakan semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya.
Setelah selesai pengumuman, permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif.
Lebih lanjut, Razilu mengatakan terdapat fakta awal bahwa nama tersebut telah digunakan oleh komunitas untuk kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta Pusat.
Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif terbukti bahwa nama tersebut merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal) maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.
“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut,” ucap Razilu.
Razilu berharap setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca juga: Kemenkumham Ungkap Ada Empat Permohonan Merek Terkait Citayam Fashion Week, Satu Sudah Dicabut
Sebelumnya diketahui merek Citayam Fashion Week telah didaftarkan oleh dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO pada 21 Juli 2022.
Namun, merek yang didaftarkan INDIGO ADITYA NUGROHO tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022.
Berikutnya, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.
Kemudian PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Diketahui INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Sedangkan, Citayam Fashion Week yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25. Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki dan berbagai jenis pakaian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.