Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Dana Penyelewengan dari ACT Rp 10 Miliar
Bareskrim Polri menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan dana dan turut dialirkan ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menyebut Koperasi Syariah 212 mendapat aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 10 Miliar.
Sebelumnya, empat pengurus ACT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan.
ACT diduga menggelapkan donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Dana dari Boeing yang diterima ACT kurang lebih nilainya Rp 138 miliar.
Kemudian digunakan untuk sejumlah program yang menghabiskan Rp 103 miliar.
Sehingga sisa Rp 34 miliar itu lah yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Baca juga: Ini Rincian Dugaan Penyelewengan Dana ACT Rp 34,5 Miliar dan Peran Masing-masing 4 Tersangka
Dana yang diselewengkan itu paling besar untuk pengadaan truk.
Selain itu, dana juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).
"Diantaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar."
"Untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200," kata Helfi Senin (25/7/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.
Lanjut Helfi menyebut, dana yang diselewengkan juga untuk menggaji pengurus ACT.
Untuk hal itu, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.
"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus."