Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Dana Penyelewengan dari ACT Rp 10 Miliar
Bareskrim Polri menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan dana dan turut dialirkan ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit."
"Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana tersebut," ujar Helfi.
ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang, Diduga Terima Aliran Dana
Diwartakan Tribunnews, Bareskrim Polri juga mengungkap Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki 10 perusahaan cangkang.
Perusahaan-perusahaan itu masih terafiliasi dengan lembaga filantropi ACT.
Demikian disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf.
Menurutnya, perusahaan cangkang itu sebagiannya merupakan kepentingan bisnis para pengurus ACT.
"Ada 10 yang sudah ada. (Perusahaan) ada macam-macam. Ada bisnis, ada juga untuk sosial," kata Helfi kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus ACT, Aset-aset Milik Ahyudin dan Ibnu Khajar Bakal Dibidik Bareskrim
Ia menuturkan perusahaan-perusahaan itu juga diduga turut menerima aliran donasi umat dari ACT.
Contohnya, salah satu perusahaan pernah menerima pengadaan armada truk Rp 2 miliar.
"(Dipakai) untuk operasional kepentingan afiliasi ACT. ACT kan ada membangun beberapa perusahaan afiliasinya, pengurusnya mereka juga. Kemudian uang dimasukkan ke afiliasinya, terus kembalikan ke individunya," pungkasnya.