Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dinilai Giring Opini Terkait Persidangan Praperadilan Mardani Maming 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menggiring opini terkait persidangan praperadilan atas status tersangka Mardani H Maming.

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dinilai Giring Opini Terkait Persidangan Praperadilan Mardani Maming 
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Mardani H Maming, di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).KPK Dinilai Giring Opini Terkait Persidangan Praperadilan Mardani Maming  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menggiring opini terkait persidangan praperadilan atas status tersangka Mardani H Maming.

Penilaian itu disampaikan pengamat hukum dari Nusa Bangsa Institute, Kurniawan, menyusul pernyataan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di media massa bahwa kedatangannya ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juli 2022, untuk memastikan tidak adanya intervensi dalam proses praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU itu.

“Pernyataan seperti itu seakan menyiratkan bahwa pengadilan tidak independen,” kata Kurniawan, Selasa (25/7/2022).

Meskipun tidak menjelaskan lebih jauh intervensi yang dimaksud, menurut Kurniawan, Karyoto seakan berupaya menekan hakim tunggal praperadilan dengan melemparkan sinyalemen tentang intervensi itu ke ruang publik.

Apalagi, Kurniawan bilang, menyusul pernyataan Karyoto itu, muncul rumor di media massa bahwa Mardani Maming telah berkomunikasi dengan salah satu pejabat di Mahkamah Agung untuk membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan KPK terhadap dirinya.

“Deputi Penindakan semestinya bisa menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan tanpa dasar ke media,” kata Kurniawan.

“Itu kan sama saja dia ingin menggiring opini bahwa jika memenangkan permohonan Mardani Maming, maka hakim praperadilan telah disuap.”

Baca juga: KPK Terbitkan DPO Atas Nama Mardani H Maming, Sudah Dua Kali Mangkir

Berita Rekomendasi

Kuniawan juga melihat ketidakwajaran saat sejumlah penyidik KPK berseragam lengkap bersama Karyoto tampak di media mendatangi sidang praperadilan tersebut.

“Jika polisi yang datang, itu masih wajar karena polisi punya alasan untuk menjaga persidangan,” kata Kurniawan.

“Nah, kalau KPK tujuannya apa?” 

Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka terhadap dirinya yang ditetapkan KPK pada 16 Juni 2022.

 Ini berkaitan dengan perkara dugaan pemberian suap dalam pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011, ketika Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Persidangan praperadilan itu dimulai sejak Selasa, 19 Juli 2022 dan akan berakhir pada Selasa, 26 Juli 2022.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Mardani Maming yang tergabung dalam Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU mengajukan empat argumentasi utama. Semua argumen itu menggugat keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka atas Mardani Maming oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas