KPK Dinilai Giring Opini Terkait Persidangan Praperadilan Mardani Maming
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menggiring opini terkait persidangan praperadilan atas status tersangka Mardani H Maming.
Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
Pertama, menurut mereka, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Mardani Maming karena perkara yang dituduhkan sudah lebih dulu ditangani oleh Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kedua, perkara yang dituduhkan KPK merupakan persoalan bisnis antarperusahaan yang memiliki dasar perjanjian dan underlying transaksi yang jelas.
Ketiga, pasal yang dituduhkan kepada Mardani Maming oleh KPK berubah-ubah sehingga KPK melanggar hak asasi manusia karena baik Mardani Maming maupun tim kuasa hukumnya tidak mendapatkan kepastian hukum.
Keempat, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka tanpa proses penyidikan terlebih dulu. Status tersangka ditetapkan hanya berdasarkan proses penyelidikan yang bukan pro justisia.
Sementara itu, Biro Hukum KPK Iskandar menyatakan pihaknya yakin penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur. Keterangan para ahli yang dihadirkan KPK dalam persidangan praperadilan juga mendukung bukti-bukti yang diajukan KPK.
“Kami meyakini hakim akan mempertimbangkan apa yang dilakukan KPK,” katanya, Jumat, 22 Juli 2022.