KPK Sita Rumah dan Mobil Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Tangerang Selatan
KPK menyita rumah dan mobil milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan mobil milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Rumah yang disita KPK berada di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Tim penyidik hari ini telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa aset dengan nilai ekonomis yang diduga milik tersangka RHP di wilayah kota Tangerang Selatan, Banten," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
"Aset dimaksud antara lain berupa rumah maupun kendaraan bermotor berupa mobil," tambahnya.
Berikutnya, dikatakan Ali, berbagai aset tersebut akan dianalisis hingga dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Baca juga: KPK Dalami Pemberian Uang dari Bupati Mamberamo Tengah: Brigita Manohara Sudah Kembalikan Rp480 Juta
"Penyitaan aset ini juga sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi," kata dia.
KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua.
KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.
Baca juga: Brigita Manohara Mengaku Terima Uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Akan Diserahkan ke KPK
Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
Kabur ke Papua Nugini
Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).
Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu ke kediamannya di Papua.
Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky.