Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 4 Tersangka Kasus ACT, Potong Dana Donasi 20-30 Persen untuk Gaji Pribadi Rp 50-450 Juta

Peran 4 Tersangka Kasus ACT, potong dana donasi 20-30 persen untuk gaji pribadi. Gaji bulanan 4 tersangka berada di kisaran Rp 50-450 juta.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Peran 4 Tersangka Kasus ACT, Potong Dana Donasi 20-30 Persen untuk Gaji Pribadi Rp 50-450 Juta
Tribunnews/Fandi Permana
Mantan Presiden yang juga founder Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin usai diperiksa terkait legalitas pendirian Yayasan di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022) malam. - Peran 4 tersangka kasus ACT, potong dana donasi 20-30 persen untuk gaji pribadi. Gaji bulanan 4 tersangka berada di kisaran Rp 50-450 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran empat tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat melalui yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat tersangka itu merupakan pimpinan pengurus ACT, yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf membeberkan keempat tersangka mendapatkan gaji puluhan hingga ratusan juta dari donasi, dikutip dari Kompas.

Gaji tersangka diperkirakan sekitar Rp 50-450 juta per bulannya.

Ahyudin menerima gaji dari hasil penggelapan sekitar Rp 450 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana dan Novariadi Rp 50-100 juta.

Selengkapnya, simak peran empat tersangka kasus penggelapan dana ACT di bawah ini, seperti diwartakan Tribunnews.

Baca juga: Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ACT pada Jumat Pekan Ini

1. Ahyudin

BERITA TERKAIT

Menurut Ramadhan, Ahyudin menduduki puncak pimpinan sekaligus sebagai pendiri ACT.

"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," jelas Ramadhan.

Saat itu, kata Ramadhan, Ahyudin mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui donasi dalam berbagai bentuk.

Pada tahun 2015, Ahyudin membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT tentang pemotongan donasi sejumlah kurang lebih 20-30 persen.

Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Di tengah sorotan terhadapnya, Ahyudin membuat postingan pada 3 Juli lalu dan menyinggung soal fitnah
Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin.  (facebook/ahyudin.act)

Lalu, pada tahun 2020, Ahyudin bersama pengurus membuat opini Dewan Syari'ah yayasan ACT soal pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.

"Kemudian menggerakkan yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing dan BCIF Boeing Community Investment Found terhadap ahli waris korban Lion Air GT 610," kata Ramadhan.

Saat itu, yayasan ACT membuat kesepakatan tak seharusnya hasil usaha badan hukum digunakan secara pribadi.

Namun kenyataannya, Ahyudin tetap menggunakan hasil tersebut untuk kepentingan pribadinya, termasuk gaji bulanan.

"Memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus, dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan yayasan ACT," terang Ramadhan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Dana ACT, Ini Ancaman Hukumannya

2. Ibnu Khajar

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022). (Kompas TV)

Ibnu Khajar menjabat sebagai ketua pengurus ACT periode 2019 hingga sekarang.

Pada tahun 2020, ia bersama para pengurus ACT membuat opini Dewan Syari'ah yayasan ACT soal pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.

Ibnu Khajar menjadi direksi di badan hukum yang terafiliasi pada yayasan ACT tahun 2015, bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT tentang pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Selain itu, Ibnu Khajar juga membuat perjanjian kerjasama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR dengan Boeing Community Investment Found (BCIF) terkait dana kemanusiaan Boeing pada ahli waris korban Lion Air GT 610.

Ibnu Khajar memperoleh gaji dan fasilitas lainnya bersama pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus dengan menduduki jabatan direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Ibnu Khajar juga berperan sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen.

Baca juga: Bareskrim Polri: ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi Syariah 212

3. Hariyana Hermain

Hariyana Hermain yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan donasi ACT
Hariyana Hermain yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan donasi ACT (kolase Tribunnews.com/ACT)

Hariyana Hermain berperan sebagai Ketua Pengawas ACT pada tahun 2019-2022.

Ia menjabat sebagai anggota pembina dan ketua pembina ACT, serta sebagai anggota presidium yayasan ACT saat Ibnu Khajar menjabat sebagai Ketua pengurus.

Hariyana berperan sebagai Senior Vice Presiden Operational yayasan ACT yang memiliki tanggung jawab sebagai HRD Gerenal Affairs dan sebagai keuangan di mana seluruh pembukuan keuangan yayasan ACT adalah otoritas yang bersangkutan.

4. Novariadi Imam Akbari

Senior Vice President ACT, Imam Akbari di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/5/2018)
Senior Vice President ACT, Novariadi Imam Akbari di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/5/2018) (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

Novariadi Imam Akbari berperan sebagai anggota pembina dan Sekretaris pada periode Ahyudin sebagai Ketua yayasan ACT.

Ia bertugas menyusun program dan menjalankan program, yang merupakan bagian dari Dewan Komite yayasan ACT.

Novariadi terlibat dalam menyusun kebijakan yayasan ACT, Actusreus-nya pada saat A sebagai ketua pembina tersangka IK sebagai anggota bersama H juga ikut menentukan pemotongan dana 20-30 persen.

Pada periode IK sebagai pengurus 2019-2021, Novariadi Imam Akbari menjadi anggotta presidium yang menentukan dana yayasan ACT tersebut.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel lain terkait ACT Diduga Selewengkan Dana

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas