Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 4 Tersangka Kasus ACT, Potong Dana Donasi 20-30 Persen untuk Gaji Pribadi Rp 50-450 Juta

Peran 4 Tersangka Kasus ACT, potong dana donasi 20-30 persen untuk gaji pribadi. Gaji bulanan 4 tersangka berada di kisaran Rp 50-450 juta.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Peran 4 Tersangka Kasus ACT, Potong Dana Donasi 20-30 Persen untuk Gaji Pribadi Rp 50-450 Juta
Tribunnews/Fandi Permana
Mantan Presiden yang juga founder Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin usai diperiksa terkait legalitas pendirian Yayasan di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022) malam. - Peran 4 tersangka kasus ACT, potong dana donasi 20-30 persen untuk gaji pribadi. Gaji bulanan 4 tersangka berada di kisaran Rp 50-450 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran empat tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat melalui yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat tersangka itu merupakan pimpinan pengurus ACT, yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf membeberkan keempat tersangka mendapatkan gaji puluhan hingga ratusan juta dari donasi, dikutip dari Kompas.

Gaji tersangka diperkirakan sekitar Rp 50-450 juta per bulannya.

Ahyudin menerima gaji dari hasil penggelapan sekitar Rp 450 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana dan Novariadi Rp 50-100 juta.

Selengkapnya, simak peran empat tersangka kasus penggelapan dana ACT di bawah ini, seperti diwartakan Tribunnews.

Baca juga: Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ACT pada Jumat Pekan Ini

1. Ahyudin

BERITA TERKAIT

Menurut Ramadhan, Ahyudin menduduki puncak pimpinan sekaligus sebagai pendiri ACT.

"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," jelas Ramadhan.

Saat itu, kata Ramadhan, Ahyudin mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui donasi dalam berbagai bentuk.

Pada tahun 2015, Ahyudin membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT tentang pemotongan donasi sejumlah kurang lebih 20-30 persen.

Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Di tengah sorotan terhadapnya, Ahyudin membuat postingan pada 3 Juli lalu dan menyinggung soal fitnah
Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin.  (facebook/ahyudin.act)

Lalu, pada tahun 2020, Ahyudin bersama pengurus membuat opini Dewan Syari'ah yayasan ACT soal pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.

"Kemudian menggerakkan yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing dan BCIF Boeing Community Investment Found terhadap ahli waris korban Lion Air GT 610," kata Ramadhan.

Saat itu, yayasan ACT membuat kesepakatan tak seharusnya hasil usaha badan hukum digunakan secara pribadi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas