Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 4 Tersangka Kasus ACT, Potong Dana Donasi 20-30 Persen untuk Gaji Pribadi Rp 50-450 Juta

Peran 4 Tersangka Kasus ACT, potong dana donasi 20-30 persen untuk gaji pribadi. Gaji bulanan 4 tersangka berada di kisaran Rp 50-450 juta.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Peran 4 Tersangka Kasus ACT, Potong Dana Donasi 20-30 Persen untuk Gaji Pribadi Rp 50-450 Juta
Tribunnews/Fandi Permana
Mantan Presiden yang juga founder Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin usai diperiksa terkait legalitas pendirian Yayasan di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022) malam. - Peran 4 tersangka kasus ACT, potong dana donasi 20-30 persen untuk gaji pribadi. Gaji bulanan 4 tersangka berada di kisaran Rp 50-450 juta. 

Namun kenyataannya, Ahyudin tetap menggunakan hasil tersebut untuk kepentingan pribadinya, termasuk gaji bulanan.

"Memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus, dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan yayasan ACT," terang Ramadhan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Dana ACT, Ini Ancaman Hukumannya

2. Ibnu Khajar

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022). (Kompas TV)

Ibnu Khajar menjabat sebagai ketua pengurus ACT periode 2019 hingga sekarang.

Pada tahun 2020, ia bersama para pengurus ACT membuat opini Dewan Syari'ah yayasan ACT soal pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.

Ibnu Khajar menjadi direksi di badan hukum yang terafiliasi pada yayasan ACT tahun 2015, bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT tentang pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Selain itu, Ibnu Khajar juga membuat perjanjian kerjasama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR dengan Boeing Community Investment Found (BCIF) terkait dana kemanusiaan Boeing pada ahli waris korban Lion Air GT 610.

BERITA TERKAIT

Ibnu Khajar memperoleh gaji dan fasilitas lainnya bersama pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus dengan menduduki jabatan direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Ibnu Khajar juga berperan sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen.

Baca juga: Bareskrim Polri: ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi Syariah 212

3. Hariyana Hermain

Hariyana Hermain yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan donasi ACT
Hariyana Hermain yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan donasi ACT (kolase Tribunnews.com/ACT)

Hariyana Hermain berperan sebagai Ketua Pengawas ACT pada tahun 2019-2022.

Ia menjabat sebagai anggota pembina dan ketua pembina ACT, serta sebagai anggota presidium yayasan ACT saat Ibnu Khajar menjabat sebagai Ketua pengurus.

Hariyana berperan sebagai Senior Vice Presiden Operational yayasan ACT yang memiliki tanggung jawab sebagai HRD Gerenal Affairs dan sebagai keuangan di mana seluruh pembukuan keuangan yayasan ACT adalah otoritas yang bersangkutan.

4. Novariadi Imam Akbari

Senior Vice President ACT, Imam Akbari di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/5/2018)
Senior Vice President ACT, Novariadi Imam Akbari di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/5/2018) (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas