PKS Bicara Upaya Perbaiki Bangsa Lewat Uji Materi Presidential Threshold 20 Persen UU Pemilu
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan uji materi yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalona
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan uji materi yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan presiden 20 persen di UU Pemilu sebagai bentuk ikhtiar memperbaiki kondisi bangsa.
Karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pilpres terakhir," ujar Syaikhu usai sidang perdana secara virtual di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Syaikhu mengatakan, adanya PT 20 persen membuat jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden jadi terbatas. Dia memberi contoh Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 yang saat itu hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih.
Syaikhu memang setuju bahwa penguatan sistem presidensial diperlukan.
Namun, dia menilai penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat juga tidak boleh dilupakan.
"Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945," kata Syaikhu.
Karena itu, PKS memutuskan mengambil jalan tengah dengan memilih angka 7 sampai 9 persen melalui uji materi di MK.
"Permohonan ini kami sampaikan dengan alasan bahwa kami memahami dan menghargai keputusan mahkamah sebelumnya yang dinyatakan bahwa terkait angka PT merupakan contoh legal policy, kebijakan hukum terbuka dari UU, kata dia.
Dia mengatakan kebijakan hukum terbuka ini harus memiliki batasan yang proporsional dan implementatif, sehingga tidak merugikan hak konstitusional pemohon.
Baca juga: Kepada Hakim MK, Presiden PKS Jelaskan Alasan Pilih Presidential Threshold 7 hingga 9 Persen
"Setelah menyadari keputusan mahkamah, kami memahami bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal 222 UU Nomor 7 2017, adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelumnya," kata dia.
"Oleh karena itu kami merasa mimiliki panggilan konstitusional untuk berkontribusi menyelesaikan kegelisahan masyarkat demi kehidupan demokrasi yg lebih berkualitas di Indonesia," tandas Syaikhu.