Putusan PTUN Belum Inkrah, Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pengusaha Turunkan UMP Jakarta
Said Iqbal mengancam pihaknya akan mogok kerja, jika pengusaha tetap memaksa kehendak untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam pihaknya akan mogok kerja, jika pengusaha tetap memaksa kehendak untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sesuai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, keputusan PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Apalagi, Pemprov DKI Jakarta belum menyatakan secara resmi apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Selama sebuah keputusan hukum belum inkrah, maka seharusnya belum boleh dijalankan. KSPI dan serikat buruh yang tak setuju masih mendorong dan akan banding maka seyogyanya pengusaha belum bisa menurunkan upah minimum tersebut," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (26/7/2022).
Adapun putusan PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.
PTUN tersebut disebut sangat merugikan buruh karena UMP turun menjadi Rp 4.573.845.
Said menegaskan, jika para pengusaha tetap memaksa menurunkan UMP sesuai keputusan PTUN, buruh mengancam akan mogok kerja.
"Kami akan menginstruksikan mogok kerja di setiap perusahaan yang sudah menurunkan upah minimum DKI," ujarnya.
Lebih lanjut, Said menyatakan pihaknya akan mengajukan banding sebagai pihak tergugat intervensi ke Mahkamah Agung (MA) jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bersikap hingga Jumat (29/7).
Baca juga: Buruh Desak Anies Baswedan Banding Putusan PTUN Soal UMP Jakarta
Apabila Anies tak banding hingga waktu yang ditentukan, buruh akan mengajukan banding pada Senin (1/8) atau Selasa (2/8) mendatang.
"Tanpa gubernur kami akan banding sebagai tergugat intervensi. Kami akan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan PTUN," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut ke Mahkamah Agung (MA).