Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Berhalangan Hadiri Pemeriksaan Asesmen Psikologi di LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan kalau Putri Candrawati masih berhalangan untuk bisa hadir ke LPSK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
Hal ini juga dapat menjadi penilaian LPSK untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan.
Oleh karenanya, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung hadir, maka LPSK kata Edwin akan melakukan penjadwalan ulang.
"Kalau tidak hadir, harus jadwalkan ulang," ucap Edwin.
Tribunnews juga telah meminta kepada LPSK untuk dapat memberikan informasi lanjutan terkait dengan kepastian kehadiran dari Bharada E.
Diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan update terkait dengan kasus baku tembak polisi dengan polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
LPSK juga sudah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E selaku anggota polisi yang diduga terlibat baku tembak sehingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," kata Edwin kepada Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).
Bahkan LPSK kata Edwin, telah pro-aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian termasuk dengan Polres Jakarta Selatan.
Kendati begitu, hingga kini LPSK masih melakukan investigasi serta penelaahan termasuk meminta keterangan dari para pelapor.
"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," tukas dia.(*)