Jadi Tersangka, Ini 5 Kelalaian Sopir Odong-Odong Maut di Serang, Tak Punya SIM A hingga Modif Mobil
Supir odong-odong dalam insiden tabrakan antara Kereta Api dengan odong-odong, JL (27), kini ditetapkan jadi tersangka, ini kelalaiannya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Supir odong-odong dalam insiden tabrakan antara Kereta Api dengan odong-odong, JL (27), kini ditetapkan jadi tersangka, per tanggal 27 Juli 2022.
Untuk diketahui, Polres Serang menetapkan sopir odong-odong itu menjadi tersangka karena dianggap telah lalai dalam mengoperasikan kereta wisata anak-anak itu.
Pasalnya, selain tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) A, warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten ini juga kedapatan menambah panjang kendaraan, satu meter.
JL juga diduga lalai karena tidak memeriksa kondisi dengan menengok kanan-kiri sebelum melewati rel kereta api.
Selain itu, JL juga disalahkan karena memutar musik dengan keras sehingga tak mendengar peringatan darurat oleh warga.
Baca juga: Kemenhub Tutup Perlintasan Sebidang di Kragilan Pasca KA Lokal Tabrak Odong-Odong
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, empat orang saksi mata mengatakan bahwa JL memutar musik dengan volume kencang saat melintas di lokasi kejadian.
Sehingga JL tidak mendengar peringatan yang diberikan oleh warga.
"Warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir ‘Kang..Kang.. Ada kereta’. Namun tidak didengar karena adanya noise tadi," kata Shinto dikutip dari TribunBanten.com.
Hingga akhirnya kecelakaan maut antara odong-odong dengan Kereta Api, tak bisa terhindarkan.
Sebanyak sembilan orang penumpang dikabarkan tewas dalam insiden ini.
JL terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta dan dikenalan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka.
Baca juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api: Daftar Korban, Hasil Olah TKP hingga Tanggapan Pemkot Serang
JL saat ini di tahan selama 20 hari ke depan.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas peradilan.