Jadi Tersangka, Ini 5 Kelalaian Sopir Odong-Odong Maut di Serang, Tak Punya SIM A hingga Modif Mobil
Supir odong-odong dalam insiden tabrakan antara Kereta Api dengan odong-odong, JL (27), kini ditetapkan jadi tersangka, ini kelalaiannya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Lebih lanjut, pihak kepolisan juga akan memeriksa pembuat atau bengkel gang memodifikasi mobil menjadi odong-odong.
Korban
Para korban dalam peristiwa maut yang terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menewaskan 9 orang.
Selain itu, puluhan penumpang juga mengalami luka berat dan ringan.
Saat kejadian, kata Shinto, JL membawa 33 orang penumpang.
Dari 24 korban luka, 13 orang di antaranya sudah diperbolehkan pulang ke rumah.
Sementara sisanya masih mendapatkan perawatan medis di RS Hermina Ciruas.
Baca juga: 9 Korban yang Tewas Kereta Api Tabrak Odong-Odong Tinggal RT 10 Kampung Cibetik Kota Serang
Kronologi Tabrakan
Sebelumnya, Kapolsek Kragilan Kompol Yudhi Wahyu menceritakan kronologi singkat tentang kejadian yang menewaskan para penumpang ini.
Kejadian bermula saat odong-odong hendak melintasi rel kereta api.
Pengemudi odong-odong tersebut kurang memperhatikan kanan-kiri sebelum melewati pintu perlintasan rel kereta api.
Memang, bagian depan atau kepala odong-odong telah melewati rel.
Baca juga: Kronologi Kereta Api Tabrak Odong-odong di Serang, 9 Penumpang Meninggal
Namun sebagian badan kereta, yakni dibagian belakangnya, masih berada di rel.
Naas, bagian belakang odong-odong tersebut tertabrak kereta api.
"Betul, satu odong-odong melintas rel KA tanpa memperhatikan kanan kiri dan saat kepala atau depan odong-odong sudah melewati namun buntut belakang odong-odong belum maka terjadilah tabrakan," kata Yudhi dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)(Kompas.com/Reni Susanti)