Indonesia pulangkan terpidana mati asal Filipina, siapa Mary Jane Veloso?
Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas…
Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas pemulangan terpidana mati narkoba bernama Mary Jane Veloso.
"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," kata pria berjuluk Bongbong itu melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).
"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," lanjutnya.
Marcos Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia. Dia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari kantor berita AFP.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyebut, pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina.
"Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas," ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11).
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," sambungnya.
Yusril mengatakan, Indonesia akan melakukan pemulangan narapidana ke negara asal, sepanjang pemerintah negara asal itu memohonnya kepada pemerintah Indonesia.
Syaratnya, kata Yusril, negara itu harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Lalu, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Terakhir, biaya pemulangan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara asal.