Ketua PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Bendahara Umum Tanpa Diberhentikan
Ketua PBNU mengatakan bahwa soal posisi Maming sebagai bendahara umum PBNU menunggu keputusan praperadilan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menanggapi banyaknya pertanyaan terkait posisi Bendahara Umum PBNI Mardani Maming yang kini terjerat kasus hukum di KPK.
Gus Fahrur, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa soal posisi Maming sebagai bendahara umum PBNU menunggu keputusan praperadilan.
Baca juga: Denny Indrayana Soal Mardani Maming Akan Datang ke KPK Besok: InsyaAllah
"Kalau memang dia dinyatakan bersalah ya tentu saja beliau secara otomatis akan mengundurkan diri sesuai mekanismenya," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Gus Fahrur menilai Maming harus berfokus pada penyelesaian masalah yang tengah dihadapinya.
Gus Fahrur yakin keputusan apa pun di praperadilan, Maming akan segera mengundurkan diri.
"Saya kira tanpa diberhentikan, saya yakin dia mengundurkan diri untuk kebaikan semua pihak," tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU itu diketahui mengajukan gugatan melawan KPK atas status tersangkanya dalam perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Menang Praperadilan, KPK Tunggu Sikap Kooperatif Mardani H Maming
"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut, Ali menunggu sikap kooperatif Maming yang dijanjikan kuasa hukumnya.
KPK, kata dia, menunggu kehadiran Maming pada Kamis (28/7/2022) besok.
"Termasuk menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali.
Menurut Ali, sikap kooperatif Maming akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum.