Kuasa Hukum Maming: Pertimbangan DPO Jadi Dasar Putusan Upaya KPK Sabotase Praperadilan
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana, menyatakan terdapat sabotase terhadap proses peraperadilan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana, menyatakan terdapat sabotase terhadap proses peraperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadilan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadikan dasar putusan praperadilan kliennya tidak dapat diterima merupakan bentuk upaya sabotase.
"Misalnya tentang DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Denny mengakui, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, gugatan praperadilan dilarang diajukan apabila tersangka melarikan diri.
Namun dirinya menekankan, pengajuan gugatan praperadilan Mardani Maming dilakukan sebelum KPK menerbitkan DPO.
Maka dari itu, ia menyatakan berbeda pendapat dengan putusan PN Jakarta Selatan atas praperadilan kliennya.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming
"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima (permohonan praperadilan)," kata Denny.
Terlebih, Denny menyatakan terlah bersurat kepada KPK kala Mardani Maming tak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kedua.
Maka, ia menyatakan tindakan itu telah mempertegas kliennya kooperatif.
"Karena kan orang itu dinyatakan tidak kooperatif kemudian jadi dasar DPO itu jika tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," kata dia.