Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendiri ACT Ahyudin Bakal Kaji Ajukan Praperadilan Seusai Jadi Tersangka di Bareskrim

Ahyudin mengkaji mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pendiri ACT Ahyudin Bakal Kaji Ajukan Praperadilan Seusai Jadi Tersangka di Bareskrim
TRIBUNNEWS.com Naufal Lanten/Igman Ibrahim
Logo ACT dan pendiri ACT, Ahyudin. Ahyudin mengkaji mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri. 

Awalnya, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter pada Senin (4/7/2022) lalu.

Bahkan, gaji CEO ACT dikabarkan mencapai Rp 250 Juta per bulan.

Baca juga: Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ACT pada Jumat Pekan Ini

ACT lalu menyampaikan permohonan maaf setelah diduga melakukan penyelewengan dana.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan terima kasih ke majalah Tempo."

"Di atas semua pemberitaan itu jadi manfaat bagi kita semua,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT. ((Istimewa) (KOMPAS.com/RAHEL NARDA))

Ibnu menjelaskan, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022, utamanya dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pascapandemi.

Berita Rekomendasi

Saat ini, ACT terdiri dari 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina, dan Jepang.

ACT pun melakukan banyak perombakan kebijakan internal.

"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga."

"Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri: ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi Syariah 212

Temuan dari PPATK

Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pengelolaan dana donasi Yayasan ACT yang dihimpun dahulu demi meraup keuntungan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menduga donasi tersebut dihimpun untuk dikelola secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas