Sosok Apeng Surya Darmadi, Buronan KPK yang 3 Kali Mangkir dari Panggilan Kejagung
Sosok Apeng Surya Darmadi, buronan KPK yang diduga kabur ke luar negeri membawa uang hasil kejahatannya sejumlah Rp 54 Triliun.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Apeng Surya Darmadi, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga kabur ke Singapura membawa uang hasil kejahatannya sejumlah Rp 54 Triliun.
Surya Darmadi alias Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group), perusahaan besar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.
Ia memiliki delapan pabrik yang tersebar di Jambi, Pekanbaru, dan Kalimantan.
Surya Darmadi berusia 66 tahun pada tahun 2016, ketika terdaftar dalam daftar orang terkaya versi Forbes.
Dikutip dari Kompas.com, ia menempati peringkat ke-28.
Kekayaannya pada 2018 mencapai 45 miliar dollar AS.
Baca juga: Kejaksaan Agung Menduga Pemilik Palma Group yang Buron Telah Berganti Kewarganegaraan
Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Surya Darmadi pernah dicegah KPK selama enam bulan sejak 5 November 2014.
Kasus ini juga menyeret Gubernur Riau yang menjabat saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015.
Ia diduga menyuap Annas Maamun untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Tentang PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group)
Menurut akun LinkedIn perusahaan PT Darmex Agro, perusahaan ini berdiri di Jakarta pada tahun 1987.
PT Darmex Agro telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Duta Palma Nusantara.
Sebagai salah satu grup perintis perusahaan, Darmex Agro memainkan peran penting dalam menjadikan Indonesia negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.