Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Dewan Pakar Golkar Kecam Video TikTok yang Diduga Serang Airlangga Hartarto

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Henry Indraguna memberikan tanggapan terhadap perkataan atau ucapan salah satu oknum dalam video akun Tiktok @dppkn

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota Dewan Pakar Golkar Kecam Video TikTok yang Diduga Serang Airlangga Hartarto
ist
Henry Indraguna. Praktisi Hukum sekaligus anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Henry Indraguna, menanggapi sebuah postingan akun Tiktok @dppknpi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum sekaligus anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Henry Indraguna, menanggapi sebuah postingan akun Tiktok @dppknpi.

Akun tersebut memposting pernyataan seorang pria yang "menyerang" Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Saya Ingatkan kepada pemecah Belah Komite Nasional Pemuda Indonesia, calon Presiden odong-odong, untuk siap-siap menerima Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk Menko Perekonomian Indonesia."

Menurut Henry, apa yang disampaikan oknum yang diduga anggota KNPI itu keliru dan tidak benar.

Selama mengenal Airlangga, dirinya tak pernah mendengar Menko Perekonomian itu berusaha memecah belah KNPI.

"Saya juga tidak pernah melihat bahwa beliau adalah calon presiden odong-odong seperti yang disampaikan oleh Oknum KNPI tersebut di dalam video dimaksud. Sebab sepengetahuan beliau adalah calon presiden yang memiliki predikat dan prestasi tinggi, sehingga dengan demikian," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/22).

"Saya perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada siapapun atau oknum manapun termasuk kepada oknum yang ada di dalam video tersebut agar berhati-hati di dalam menyampaikan suatu statemen, perkataan atau ucapan, sebab jika tidak hal tersebut akan berpotensi merugikan hak-hak hukum dari bapak Airlangga Hartanto," ucapnya.

Pakar hukum ini juga menyebut, apa yang diucapkan oknum tersebut diduga sebagai tindak pidana fitnah. Hal ini seperti termaktub dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Fraksi Partai Golkar MPR Tolak Penetapan PPHN dengan Cara Konvensi Ketatanegaraan

Berita Rekomendasi

Lebih jauh Henry mengingatkan pemilik akun Tiktok @dppknpi agar segera mengapus video dimaksud.

"Sebab, jika tidak maka tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE," terang Henry.

Dia juga memperingatkan kepada siapapun agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Airlangga Hartanto.

"Sebab jika tidak, maka hal tersebut tentunya akan dapat menjadi pertimbangan bagi bapak Airlangga Hartanto di dalam melakukan upaya hukum selanjutnya baik secara pidana maupun perdata terhadap oknum-oknum tersebut," katanya.

Berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: Akun Tiktok @dppknpi Diskreditkan Airlangga Hartarto, Dewan Pakar Golkar Henry Indraguna Kecam Keras 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas