Antisipasi Potensi Sengketa di Tahapan Pendaftaran Parpol, KPU Ikut Standar Kualifikasi UU
KPU dalam menentukan lolos tidaknya sebuah parpol mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Ttribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengikuti standar kualifikasi UU terkait penentuan layak tidaknya sebuah partai politik lolos tahapan pendaftaran pemilu serentak 2024.
Hal ini ditempuh untuk mengantisipasi potensi munculnya sengketa di awal tahapan pemilu.
"Ya intinya KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang, standar kualifikasi partai politik itu dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu itu sudah diatur semua di UU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: KPU Ajak Semua Pihak Sukseskan Implementasi Sipol di Pemilu 2024
Ia menegaskan KPU dalam menentukan lolos tidaknya sebuah parpol mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
"KPU polanya itu, jadi ketika ada partai dinyatakan memenuhi syarat, tentu lolos. Jadi KPU penilaiannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang," terang dia.
Ia menjelaskan parpol harus mengumpulkan dokumen persyaratan dan terverifikasi secara administarsi maupun faktual untuk bisa lolos tahapan.
"Ukurannya itu. KPU tidak membuat ukuran-ukuran sendiri di luar ketentuan UU," ucap Hasyim.
Sebagai informasi tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022. (*)