Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BERITA FOTO Bawa Selembar Kertas, Tatapan Kosong Mardani H Maming Saat Serahkan Diri ke KPK

Tatapannya kosong saat duduk di lobby Gedung KPK, Deretan foto saat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deretan foto saat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming yang dinyatakan sebagai buron itu tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan didampingi sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.02 WIB.

Tersangka kasus suap izin tambang itu mengenakan jaket berwarna biru tua.

Maming menunjukkan surat yang telah dilayangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (25/7/2022).

Setelah tiba di KPK, Maming diminta menunggu sebelum diarahkan ke ruang penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Tatapannya kosong saat duduk di lobby Gedung KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.

Berita Rekomendasi

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

KPK, dikatakan Ali, akan menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.

Lembaga antirasuah itu pun menghargai kedatangan Maming.

Baca juga: BREAKING NEWS:Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Ali mengharapkan para buronan lain dapat bersikap seperti Maming, yakni menyerahkan diri.

"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali.

Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 14.02 WIB, Kamis hari ini.

Bendahara Umum nonaktif PBNU itu ditemani kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ucap Maming.

Perjalanan kasus Mardani Maming

1. Ditetapkan sebagai Tersangka

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 pada sekira pertengahan Juni 2022.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.

Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan sebuah perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Sejalan dengan penetapan statusnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Betul (dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

Ketika ditanya terkait status Mardani Maming, Nursaleh menjawab politikus Ketua Umum BPP Hipmi itu dicegah sebagai tersangka.

"Tersangka," kata Nursaleh.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK diketahui tengah menyelidik suatu perkara dugaan korupsi.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Inilah perjalanan kasus Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Saat disebut statusnya sebagai tersangka, Mardani Maming merasa dikriminalisasi dan mengatakan, negara harus diselamatkan dari mafia hukum yang mengganggu investasi di Indonesia.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban, tetapi semua media bungkam," kata Mardani dalam keterangan tertulis tim media HIPMI, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

"Dan ini sangat mengganggu investasi di Indonesia, semua tidak ada kepastian hukum lagi, dan hukum bisa dimainkan sama mafia," kata dia.

Sehari kemudian, pihak Mardani Maming mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK pada Rabu (22/6/2022).

Lima hari kemudian, tepatnya pada Senin (27/6/2022), Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan karena KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam proses ini, ia ditemani kuasa hukum yang ditunjuk PBNU, yaitu mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Namun, pada Rabu (27/7/2022) kemarin, praperadilan gugatan penetapan Maming ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo.

Sehingga KPK akan melanjutkan penyidikan kasus yang menjerat Mardani Maming.

Baca juga: KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming

2. Menjadi Buronan KPK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto dan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani H Maming kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berharap Mardani kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tidak terkendala.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto dan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani H Maming kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022).Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik dan gagal dijemput paksa, KPK akhirnya menetapkan Maming sebagai buron.

KPK juga memasukkan kader PDIP tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).

"KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

"Dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tambahnya.

Ali mengatakan, KPK berharap Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. 

Di samping itu, KPK menginginkan masyarakat yang memiliki informasi soal Maming, dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. 

KPK bahkan juga menyebarluaskan ciri-ciri dan foto Mardani Maming, yaitu tinggi badan 168 cm, berat badan 75 kg, dan kulit sawo matang.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming

3. Disebut akan Serahkan Diri

Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022)
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Setelah dua hari berstatus sebagai buronan KPK, Mardani Maming disebut pengacaranya, Denny Indrayana akan menyerahkan diri.

Mardani disebut akan datang langsung ke KPK sebelum dzuhur.

"Klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK, Insya Allah sebelum dzuhur," ujar Denny Indrayana dikutip dari Kompas.com.

Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming tidak bermaksud absen dari panggilan penyidik KPK.

Akan tetapi pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan yang telah diputuskan kemarin. 

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Denny.

Terkait hal ini, KPK menanti sikap kooperatif Mardani Maming untuk datang menemui penyidik.

Lantas, bagaimana bila ia tidak jadi datang?

KPK pun akan tetap mencari dan menjemput paksa Mardani H Maming jika tidak menyerahkan diri hari ini.

"Iya (akan jemput paksa), pasti kami cari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan, KPK yakin terhadap janji yang disampaikan kuasa hukum Maming.

Sebab, mereka selama ini dikenal sebagai orang yang berintegritas.

"Kami yakin akan tepati janji sebagaimana yang sudah disampaikan ke publik kemarin," ujar Ali. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas