BERITA FOTO Bawa Selembar Kertas, Tatapan Kosong Mardani H Maming Saat Serahkan Diri ke KPK
Tatapannya kosong saat duduk di lobby Gedung KPK, Deretan foto saat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deretan foto saat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming yang dinyatakan sebagai buron itu tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan didampingi sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.02 WIB.
Tersangka kasus suap izin tambang itu mengenakan jaket berwarna biru tua.
Maming menunjukkan surat yang telah dilayangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (25/7/2022).
Setelah tiba di KPK, Maming diminta menunggu sebelum diarahkan ke ruang penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.
Tatapannya kosong saat duduk di lobby Gedung KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
KPK, dikatakan Ali, akan menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
Lembaga antirasuah itu pun menghargai kedatangan Maming.
Baca juga: BREAKING NEWS:Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK
Ali mengharapkan para buronan lain dapat bersikap seperti Maming, yakni menyerahkan diri.
"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali.
Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 14.02 WIB, Kamis hari ini.
Bendahara Umum nonaktif PBNU itu ditemani kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.