BERITA FOTO Bawa Selembar Kertas, Tatapan Kosong Mardani H Maming Saat Serahkan Diri ke KPK
Tatapannya kosong saat duduk di lobby Gedung KPK, Deretan foto saat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK.
Editor: Wahyu Aji
"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ucap Maming.
Perjalanan kasus Mardani Maming
1. Ditetapkan sebagai Tersangka
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 pada sekira pertengahan Juni 2022.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.
Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan sebuah perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Sejalan dengan penetapan statusnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Betul (dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ketika ditanya terkait status Mardani Maming, Nursaleh menjawab politikus Ketua Umum BPP Hipmi itu dicegah sebagai tersangka.
"Tersangka," kata Nursaleh.
Saat disebut statusnya sebagai tersangka, Mardani Maming merasa dikriminalisasi dan mengatakan, negara harus diselamatkan dari mafia hukum yang mengganggu investasi di Indonesia.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban, tetapi semua media bungkam," kata Mardani dalam keterangan tertulis tim media HIPMI, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
"Dan ini sangat mengganggu investasi di Indonesia, semua tidak ada kepastian hukum lagi, dan hukum bisa dimainkan sama mafia," kata dia.
Sehari kemudian, pihak Mardani Maming mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK pada Rabu (22/6/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.