Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cium Adanya Penyelewengan, Mensos Risma Ternyata Telah Peringati ACT Sejak Awal jadi Menteri

Menteri Sosial Tri Rismaharini ternyata telah menemukan gelagat penyelewengan dana amal oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cium Adanya Penyelewengan, Mensos Risma Ternyata Telah Peringati ACT Sejak Awal jadi Menteri
Kolase Tribunnews.com
Cium Adanya Penyelewengan, Mensos Risma Ternyata Telah Peringati ACT Sejak Awal jadi Menteri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini ternyata telah menemukan gelagat penyelewengan dana amal oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak dirinya baru menjabat sebagai menteri.

Saat itu, Risma mendapati adanya penyaluran dana oleh ACT ke luar negeri.

"Sudah saya buatkan surat peringatan, karena saat itu kalau enggak salah ada sumbangan ke luar, terus saya tegur," ujar Risma di Kantor Kemensos, Jln Cawang, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Risma mengakui saat itu pengawasan oleh Kemensos terhadap lembaga filantropi seperti ACT masih lemah.

Saat ini, Risma mengatakan dirinya ingin membentuk tim untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga filantropi.

"Kota masih mekanismenya saat itu pengawasan kita masih lemah, ini saya mau siapkan tim untuk monitoring ini secara rutin," tutur Risma.

Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan Kemensos bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

Berita Rekomendasi

"Sekarang lagi kita siapkan tim saya nanti akan ketemu APH semuanya untuk pemantauan siapa saja, karena sebetulnya saat saya awal jadi menteri udah saya ingatkan dia," ungkap Risma.

Baca juga: Berkaca dari Kasus ACT, Wapres Maruf Minta Laporan Keuangan Lembaga Amal Lebih Terbuka

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan empat pimpinan pengurus yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat.

Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran keempat tersangka tersebut.

Kata dia, saat periode kejadian, Ahyudin menduduki pucuk pimpinan serta merupakan pendiri ACT.

"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," kata Ramadhan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas