Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Heri Sukamto, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Heri Sukamto, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Heri Sukamto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Heri Sukamto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Heri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Aliran Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Didalami KPK

Tiga tersangka dimaksud yakni, Heri Sukamto; PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Edy Wahyudi (EW); dan Direktur Utama PT Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH).

Edy dan Sugiharto sudah lebih dulu ditahan KPK, sementara Heri Sukamto pada saat pemanggilan pertama tak bersikap kooperatif.

Berita Rekomendasi

Konstruksi perkara, diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bermula di tahun 2012.

Ketika itu, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida dan usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

"Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark-up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu," jelas Alex di kantornya, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Alex mengatakan, khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar.

Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.

"Pada pengadaan di tahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang," kata Alex.

Selanjutnya, dilanjutkan Alex, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri tersebut pada Edy dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.

"Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya," ungkap Alex.

Alex lanjut mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp31,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas