KPK Tahan dan Beberkan Peran Dirut PT PNN di Kasus Mandala Krida yang Rugikan Negara Rp31,7 M
(KPK) melakukan upaya paksa penahan terhadap Heri Sukamto (HS), Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahan terhadap Heri Sukamto (HS), Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.
Heri ialah tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di kantornya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan dua tersangka dalam perkara ini.
Yakni, Edy Wahyudi, PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Sugiharto, Direktur Utama PT Arsigraphi.
Dijelaskan dalam konstruksi perkara, kasus ini berawal saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY di tahun 2012 mengajukan usulan renovasi Stadion Mandala Krida, dimana usulan tersebut kemudian disetujui dan untuk alokasi anggarannya dimasukkan dalam anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Baca juga: KPK Periksa Heri Sukamto, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
“Hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH (Sugiharto) dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun dan ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya diduga di mark up sedemkian rupa dan tanpa dilakukan kajian maupun evaluasi dan hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi),” kata Karyoto.
“Di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar,” Karyoto melanjutkan.
Karyoto mengatakan, salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.
Untuk pengadaan di tahun 2016 yang berlanjut di tahun 2017, Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan komunikasi hingga pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Keinginan Heri tersebut kemudian disampaikan anggota panitia lelang pada Edy dan diduga langsung disetujui agar dimenangkan tanpa melalui evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Karyoto mengatakan, saat proses pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan diduga ada beberapa pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
Perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar,” kata Karyoto.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.