Mardani Maming Dinonaktifkan dari Jabatan Bendahara Umum PBNU
KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum PBNU setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum PBNU.
Penonaktifan Mardani Maming, kata Gus Fahrur, telah diputuskan sejak sebulan yang lalu dalam forum rapat PBNU.
Gus Fahrur mengatakan Mardani Maming dinonaktifkan sampai ada status hukum yang tetap.
"Status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu, sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum," ujar Gus Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: BERITA FOTO Bawa Selembar Kertas, Tatapan Kosong Mardani H Maming Saat Serahkan Diri ke KPK
Ia mengatakan PBNU sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai status Mardani Maming.
Pengurus PBNU, kata Gus Fahrur, memperhatikan proses hukum yang dijalani Mardani Maming.
"Kita berhati-hati karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau. Maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya," ucap Gus Fahrur.
Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri, Jubir KPK Ali Fikri: Kami Beri Kesempatan Tersangka Membela Diri
Gus Fahrur berharap Mardani Maming mendapatkan proses hukum yang baik terkait kasus yang menjeratnya.
"Kita berharap beliau mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik," kata Gus Fahrur.
Seperti diketahui, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Buronan Mardani Maming Kabarnya akan Serahkan Diri ke KPK Hari Ini
Politikus PDIP itu datang ke gedung lembaga antirasuah pukul 14.02 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Maming nampak mengenakan baju jaket lengan panjang dengan warna biru.
Ia sempat memprotes penetapan buronan untuknya setibanya di kantor KPK.
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Bendahara Umum PBNU sekaligus politikus PDIP itu berulangkali membantah terlibat kasus yang dituduhkan KPK.
Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.