Mensos Tri Rismaharini Jelaskan Nasib Dana Amal yang Dikumpulkan ACT
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menentukan nasib dana yang dikumpulkan ACT.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dana yang dikumpulkan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Saat ini, Kemensos telah mencabut izin ACT setelah terjadi dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat.
"Nanti kita bertemu setelah APH. Nanti kita bertemu setelah APH memutuskan seperti apa nanti kita rundingkan," ucap Risma di Kantor Kemensos, Jalan Cawang, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Nasib dana yang telah dikumpulkan ACT, kata Risma, bakal ditentukan setelah penanganan kasus penyelewengan dana ACT selesai.
Risma mengungkapkan saat ini dana yang terkumpul dalam rekening ACT masih dibekukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Baca juga: Puluhan Mobil dan Sepeda Motor Aset ACT yang Disita Polisi Ternyata Kendaraan Operasional
"Itu disetop dulu, nanti ada keputusan APH seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan. Tapi saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti," ungkap Risma.
Menurut Risma, saat ini pihaknya tidak ingin menganggu jalannya proses hukum yang dilakukan terhadap ACT.
Setelah proses hukum rampung, Risma mengatakan pihaknya baru akan menentukan langkah penyaluran dana donasi tersebut.
"Nanti kalau kita salurkan, takutnya kan menghilangkan barang bukti. Jadi kita stop dulu nanti sampai pemeriksaan katakanlah APH mengatakan bukti-bukti sudah cukup," jelas Risma.
"Setelah itu dana ini bagaimana. Kalau belum selesai pemeriksaan keluar masuk uangnya jika tidak disetop. Saya tidak mau dan saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai akan kami tanyakan dana ini bagaimana," tambah Risma.
Baca juga: Bareskrim Polri Sita Aset-Aset Kasus ACT: 44 Mobil hingga 12 Sepeda Motor
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan empat pimpinan pengurus yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat.
Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan peran keempat tersangka tersebut.