Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Cekal Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar ke Luar Negeri, Dikhawatirkan Melarikan Diri

Polisi mencekal dua petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Cekal Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar ke Luar Negeri, Dikhawatirkan Melarikan Diri
Kolase Tribunnews.com
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin dicekal bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi ini.

Pencekalan tersebut teregister dalam surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022 Dittipideksus Bareskrim Polri.

Surat pencekalan ditandatangani 26 Juli 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan pihaknya meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terakit pencekalan tersebut.

Baca juga: Polisi Sita 44 Mobil dan 12 Motor Aset ACT, Ada Mobil Double Cab, Truk Boks hingga Motor Matic

Selain Ahyudin dan Ibnu, Bareskrim juga mencekal dua tersangka lainnya.

Keduanya adalah Hariyana Hermain selaku Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019.

BERITA REKOMENDASI

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," kata Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).

Ia menuturkan bahwa keempat tersangka dicekal lantaran telah ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana Yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, pencekalan tersebut sebagai langkah pencegahan. Karena, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri. 

"Bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," pungkasnya.

Baca juga: Siapa Pengelola Koperasi Syariah 212? Koperasi yang Disebut Terima Rp 10 Miliar dari ACT

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.


Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas