Puluhan Mobil dan Sepeda Motor Aset ACT yang Disita Polisi Ternyata Kendaraan Operasional
Polisi berhasil menyita puluhan kendaraan operasional terkait kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebutkan bahwa puluhan mobil dan belasan sepeda motor yang disita terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan kendaraan operasional.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidesksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji menyatakan bahwa kendaraan itu biasa dipakai oleh pengurus ACT dalam kegiatannya sehari-hari.
"Kendaraan operasional. Jumlah itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," kata Andri kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Sita Aset-Aset Kasus ACT: 44 Mobil hingga 12 Sepeda Motor
Ia menuturkan bahwa kendaraan tersebut kini disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Serpong Parung Nomor 57, Bogor, Jawa Barat.
"Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengawasan dan pendataan," jelas Andri.
Selain kendaraan, Andri menambahkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan terkait kasus ACT.
"Tempo hari dokumen-dokumen (disita) pas penggeledahan," pungkasnya.
Terkait kasus penggelapan dana
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mulai melakukan penyitaan aset yang terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kali ini, aset yang disita berupa 44 mobil hingga 12 sepeda motor.
"Perkembangan penyidikan yayasan ACT, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Ramadhan menuturkan barang bukti itu disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat.
"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global
Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat," ujarnya.
Ramadhan mengatakan 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita dari berbagai merek.
Mobil dan motor tersebut biasanya digunakan sebagai kendaraan operasional ACT.
"Kendaraan operasional," ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendataan serta pengawasan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan.
Dilihat dari foto yang diterima Tribunnews.com, 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita diantaranya truk boks, mobil jenis van, mobil double cab, MPV, truk besar pengangkut peti kemas.
Kemudian ada sepeda motor jenis matic berkapasitas mesin 150 cc ke atas, motor jenis trail serta sepeda motor jenis bebek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.