Serahkan Jadwal Pemeriksaan kepada Bharada E dan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kami Sudah Bersurat
Bharada E dan Putri Candrawati sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan assessment psikologis pada Kamis di LPSK. Namun keduanya urung hadir
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menunggu kesediaan waktu Bharada E dan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis terkait kasus baku tembak.
Diketahui, Bharada E dan Putri Candrawati sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan assessment psikologis pada Kamis (27/7/2022) di LPSK. Namun keduanya urung hadir.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihaknya tidak ingin menarget kapan Bharada E dan Putri Candrawati harus datang ke LPSK.
Sebab hingga kini LPSK belum mendapat konfirmasi lebih lanjut dari kedua pihak terkait waktu pasti untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya kami serahkan kepada pemohon kapan bisa hadir ke LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Dirinya hanya mengingatkan bahwa, dalam pemberian assessment perlindungan LPSK hanya memberikan waktu maksimal 30 hari kerja dari waktu pemohon melayangkan permohonan.
Sedangkan, LPSK sendiri telah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan Putri Candrawati sejak 14 Juli silam.
"Mereka sudah diberi tahu, biar mereka pertimbangkan sendiri. 30 hari kerja biasanya," ucap Hasto.
Kendati demikian, dalam internal LPSK sudah berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis untuk keduanya segera.
Baca juga: LPSK Jelaskan Assessment Psikologis yang Akan Dilakukan Terhadap Bharada E dan Istri Ferdy Sambo
Namun belum diketahui secara pasti tanggal berapa penjadwalan tersebut.
Terpenting kata Hasto, LPSK telah mengirim surat kepada Bharada E dan Putri Candrawati untuk datang ke LPSK.
"Kami sudah bersurat agar mereka datang," tukas Hasto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memastikan kalau Bharada E, tak jadi hadir untuk melakukan pemeriksaan assessment psikologis yang telah dijadwalkan hari ini, Rabu (27/7/2022).
Edwin menyebut, ketidakhadiran dari Bharada E bukan dikarenakan adanya halangan yang berarti, namun didasari karena belum adanya penyesuaian jadwal yang sesuai dengan pihak Bharada E.
"Beliau belum bisa dihadirkan. Tidak (karena alasan sesuatu), hanya penyesuaian situasi dan kondisi saja," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/7/2022).
Atas hal itu, Edwin menyatakan akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E itu.
Hanya saja, dia tidak memerinci waktu detail terkait pemeriksaan tersebut.
"Namun pihak Polri akan membantu memfasilitasi LPSK untuj bertemu dengan Bharada E dalam waktu yang kami tentukan kemudian," ucap Edwin.
Dirinya memastikan, permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Bharada E ke LPSK ini berkaitan dengan dua laporan polisi.
Pertama yakni soal dugaan pencabulan dan yang kedua dugaan percobaan pembunuhan.
"Soal pencabulan dan percobaan pembunuhan. Waktu minggu pertama kan hanya ada 2 LP (laporan polisi) itu," tukas Edwin.
Sedangkan untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati sudah dikonfirmasi tidak bisa hadir lebih awal oleh tim kuasa hukum.
Jika merujuk pernyataan Edwin sebelumnya, kondisi dari Putri masih belum stabil untuk dimintai keterangan pasca kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Jumat (8/7/2022) silam.
"Dari Ibu P (Putri, red) belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (kondisi psikologisnya, red)," tutur Edwin.
Dengan begitu, maka LPSK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis untuk Putri dan Bharada E.