Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis mengatakan Razman dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan akta palsu.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Diduga Pakai Ijazah Palsu, Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Tangkap layar kanal Youtube KH Infotaiment
Razman Arif Nasution dituduh menggunakan ijazah palsu. Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan ijazah palsu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pelaporan itu dilayangkan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) terregistrasi nomor: LP/B/3785/VII/2022./SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 Juli 2022.

Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis mengatakan Razman dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu.

Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Baca juga: Ngaku Dilecehkan, Claudia Senduk Bongkar Perlakuan Razman Nasution Padanya: Saya Gak Terima

"Saya selaku koordinator pelaporannya yang ditunjuk oleh DPP KAI. Pelaporan sudah dilakukan oleh saudara Petrus Bala Pattyona tadi pagi di Polda Metro Jaya," kata Damai kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Menurut Damai, Razman diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti ujian advokat pada tahun 2014.

Berita Rekomendasi

"Dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/ UCA di KAI pada tahun 2014," ucapnya.

Baca juga: Reaksi Razman Nasution Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Damai menjelaskan pihaknya melaporkan Razman agar ada efek jera dan hal seperti itu tak dilakukan pihak lain.

"Efek jera terhadap RAN (Razman) dan calon pengguna ijasah palsu lainnya serta subtansial adalah mencegah individu-individu (general) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi advokat atau yang bukan seorang sarjana hukum," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas