Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Pengunduran Diri Noffendri Roestam dari Konsil Kefarmasian Dinilai Mengagetkan

Noffendri Roestam diketahui baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia periode 2022-2026.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Isu Pengunduran Diri Noffendri Roestam dari Konsil Kefarmasian Dinilai Mengagetkan
Ist
Apoteker Merry, Koordinator KAMPAK ketika beraudiensi dengan Anggota DPR RI di Gedung Nusantara pada Aksi KAMPAK menuntut RUU Praktik Apoteker, Rabu 8 Juni 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK) menanggapi isu mundurnya apoteker Noffendri Roestam sebagai salah satu anggota Konsil Kefarmasian.

Noffendri Roestam diketahui baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia periode 2022-2026.

Koordinator KAMPAK, Merry Patrilinilla Chresna, S.Farm, M.Kes dalam katerangan persnya, Jumat (29/7/2022), mengatakan pengunduran diri Noffendri sebagai anggota Konsil Kefarmasian sangat mengagetkan dan membingungkan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), apt. Noffendri Roestam sebagai Anggota Konsil Kefarmasian dalam Peraturan Presiden (Perppres) Nomor 31/M tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan.

Baca juga: Cara Mengenali Obat Palsu Menurut Ahli Farmasi UGM

KAMPAK juga mencermati Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Menurut Merry, dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan harus memenuhi syarat.

Yang antara lain pada huruf f disebutkan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan harus memenuhi syarat "cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik".

BERITA REKOMENDASI

Sementara pada huruf g disebutkan “melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan".

Jabatan struktural yang dimaksud di atas diterangkan pada pasa yang sama. ayat berikut (Pasal 18, ayat (2) yang berbunyi “Jabatan struktural sebagaimana yg dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi jabatan struktural dalam pemerintahan, dan dalam kepengurusan yang terdapat pada organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan dan asosasi fasilitas pelayanan kesehatan".

Baca juga: Perusahaan Farmasi India Jajaki Kerjasama dengan Perusahaan Biotek Nucleus Farma

Merry Patrilinilla Chresna mengimbau Noffendri Roestam yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IAI periode 2022-2026 untuk mematuhi ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019, Pasal 18 ayat (1) huruf g.

"Kami lakukan ini sebagai imbauan dan pembelajaran bagi seluruh apoteker di Indonesia agar menegakkan seluruh aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mematuhinya untuk kemaslahatan bersama," jelas Merry.     

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas