Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterbukaan Informasi Meningkat Saat Pandemi, KIP Sebut Tiga Faktor Utama Ini Jadi Pendorong

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkap Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) meningkat pada 2022.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keterbukaan Informasi Meningkat Saat Pandemi, KIP Sebut Tiga Faktor Utama Ini Jadi Pendorong
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian bersama Dokumentasi (KIP Litdok) Rospita Vici Paulyn (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandiyudha (kiri), Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP Gede Narayana (kanan) saat konferensi pers terkait tingkat keterbukaan informasi di Hotel Pullman, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkap Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) meningkat pada 2022.

Peningkatan itu tercatat menjadi 74,43 dari sebelumnya 71,37 pada 2021.

Berdasarkan sektor, dimensi ekonomi mengalami peningkatan tertinggi dibandingkan dimensi politik dan dimensi hukum.

Masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, menjelaskan ada tiga penjelasan utama kenapa peningkatan IKIP ini terjadi di masa Pandemi.

Pertama, Pemerintah Daerah dan Badan Publik lebih Pro Aktif menyampaikan Informasi Serta Merta.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan pandemi telah memunculkan kewajiban keterbukaan informasi dalam menghadapi wabah Pandemi.

Baca juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 Meningkat Jadi 74,43

"Satu di antara tiga kategori informasi publik yang musti dipenuhi Pemerintah sebagai Badan Publik, yang terkait langsung dengan penanganan Pandemi yaitu informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta,” kata Arya Sandhiyudha dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2022).

“Ini ada dalam Pasal 10 UU KIP, begitupun secara lebih praktis diatur dalam Peraturan Komisi Informasi atau PERKI Standard Layanan Informasi Publik/SLIP,” lanjut dia.

Meski sempat berimplikasi pada inflasi ekonomi, sambung dia, justru mendorong meningkatnya kesadaran Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Pengamat Minta Publik Waspadai Tsunami Informasi Media Sosial di Kasus Brigadir J

Pemerintah daerah di seluruh Indonesia secara umum terdorong melaksanakan kewajiban proaktif menyampaikan informasi publik terkait wabah Covid-19 secara benar, akurat dan tidak menyesatkan.

Kedua adalah kehadiran budaya baru, yakni digitalisasi informasi untuk mitigasi dampak Pandemi.

Kata Arya, pandemi mendorong digitalisasi informasi yang ini mempercepat aktivasi sarana pra sarana penyampaian layanan informasi publik di pemerintahan daerah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas